Melalui Wakaf Indonesia Kuat
Dana tabarru card’ terdiri dari kata dana dan tabarru?.
Dalam kamus Bahasa Indonesia kata dana adalah uang yang disediakan atau sengaja dikumpulkan untuk suatu maksud, derma, sedekah, pemberian atau hadiah. Sedangkan tabarru? berasal dari kata tabarra’a-yatabarro’u-tabarrau’an, artinya sumbangan hibah, dana kebajikan, atau derma. Orang yang memberikan sumbangan disebut mutabarri’ “dermawan”.
Tabarru’ merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi Tabarru’.
Dalam arti luas adalah mengerahkan segala daya dan upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain baik langsung atau dimasa yang akan datang tanpa mengharapkan kompensasi dengan tujuan semata-mata untuk kebaikan dan perbuatan amal shaleh. Jumhur ulama mendefinisikan tabarru’ dengan akad yang mengakibatkan pemilik harta, tanpa ganti rugi yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela.
Niat tabarru’ (dana kebajikan) dalam akad adalah alternatif uang sah yang dibenarkan oleh syara? dalam melepaskan diri dari praktik gharar yang diharamkan oleh Allah SWT. Menurut jumhur ulama, menunjukkan (hukum) anjuran untuk saling membantu antar sesama manusia, oleh sebab itu islam sangat menganjurkan seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk menghibahkannya kepada saudara-saudara yang memerlukan.
Sedangkan dalam konteks akad dalam tabarru’ memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu diantara sesama peserta apabila ada diantaranya mendapat musibah. Dana klaim yang diberikan diambil dari rekening danatabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta ketika akan menjadi peserta , untuk kepentingan dana kebajikan atau dana tolong-menolong.
mendermakan sebagian harta dengan tujuan untuk membantu seseorang dalam menghadapi kesusahan sangat dianjurkan dalam agama Islam.
sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an (Q.S. Al-Ma’idah 5: 2)
“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Membangun Sektor Keuangan
1. Wakaf
Pengertian dan Hukum Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syara’, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Pengertian wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Landasan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah.
Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
ذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
Syarat Wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut: Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
Harta yang Diwakafkan, Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
Sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dari penjelasan / uraian diatas maka kami dari PABU ( PUNDI AMAL BAKTI UMAT ) membuat suatu terobosan baru bagaimana agar masyarkat Indonesia gemar BERTABARRU dan BERWAKAF sehingga akan menjadi kebiasaan baik dimasyarakat tentang tabrru dan wakaf dan insaallah akan menjadi masyarakat yang kuat sekaligus menjadi bangsa yang kuat dan mandiri karna dibangun dengan kebersamaan dan tolong menolong.
Sosialisasi Tabarru Card, PABU meluncurkan program KARTU TABARRU /TABARRU CARD Dengan memiliki kartu tabarru /tabarru card berarti sudah menjadi anggota tabarru
PABU (PUNDI AMAL BAKTI UMAT ) dengan membayar iuran keanggotaan Sebesar: Rp 250.000,- / tahun, Secara rincian Rp 150.000 sudah berwakaf 2 M2 untuk sawah produktif sedangkan Rp 100.000 untuk dana tabarru.
Menjadi anggota Tabarru Mendapatkan Manfaat santunan /taziah sebesar Rp5.000.000 Jika diantara anggota sahabat tabarru ada yang meninggal dunia.
Merupakan sebagai wujud tolong menolong dan kebersamaan. Seluruh dana yang terkumpul dari seluruh sahabat Tabarru akan di manfaatkan sebaik-baiknya, Sistem pembagunan secara kebersamaan.
PROGAM WAKAF CERDAS PABU ADALAH :
- Wakaf Sawah Produktif
- Wakaf Istana Yatim
- Wakaf Mobil Ambulan
- Wakaf Mobil Operasional
- Wakaf Perkebunan Kelapa Sawit di Jambi
- Wakaf Polis asuransi
Demikian penjelasan singkat mengenai program tabarru card, Semoga Program Tabarru Card Menjadi Sukses, sejahtera Untuk kita semua.
Walhamdulillah hirobilallmin
YAYASAN PUNDI AMAL BAKTI UMMAT (PABU)