Inna lillaahi wainna ilaihi roo ji’un, Setiap diri pasti akan diwafatkan maka wajib ketika masih di berikan kesehatan hendaknya mempersiapkan, dengan mengharap keridoan Allah berbuat baik, shodakoh memberi terhadap sesama, kemudian wakaf dengan wakaf produktif yaitu bidang yang di manfa’atkan oleh masyrakat umum insya Alloh pahala bagi yg berwakaf akan terus mengalir.
Melalui Yayasan Pundi Ammal Bakti umat memberikan wadah, bagi seluruh kalangan untuk berwakaf yaitu wakaf lahan produktif, di fungsikan secara produktif memberikan manfaat bagi orang lain,Tim Tabaru card menangani ketika ada yang berduka sebagai Wujud kepedulian kami terhadap anggota Tabrru memberkan takziah, Santunan senilai Rp 5.000.000.

Tabarru Card Yayasan PABU serta sahabat Membantu Proses Pemakaman Almarhum dari mulai memandikan,mengkafankan,, mensholatkan, sampai menghantarkan sampai ke Pemakaman, Merupakan wujud tolong menolong peduli terhadap ummat.
Pengertian
Takziah adalah salah satu kewajiban seorang muslim terhadap orang yang meninggal. Bahkan, Rasulullah Muhammad saw menyebutnya sebagai salah satu hak bagi orang yang meninggal dunia. Artinya, ketika ada seseorang yang meninggal dunia, jenazah tersebut masih memiliki hak untuk mendapat penghormatan dari orang yang masih hidup.
Pengertian Takziah
Rasulullah Muhammad saw bersabda, “Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang telah Dia ambil dan milik-Nya jua apa yang Dia berikan; dan segala sesuatu di sisi-Nya sudah ditetapkan ajalnya. Maka hendaklah kamu bersabar dan mengharap pahala dari-Nya” (HR. Muttafaq ’alaih). Sabda ini selaras dengan tujuan utama dari takziah kepada orang yang baru ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yaitu untuk mengingatkan tentang hak Allah dan pentingnya seorang muslim untuk bersabar dalam menghadapi segala musibah.

Dalam ajaran Islam, kebiasaan seorang muslim mengunjungi orang yang meninggal dunia ini disebut takziah atau melayat . Dengan kata lain, takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Kewajiban untuk mengunjungi keluarga yang mengalami “musibah” kematian adalah sunah. Bahkan, dalam kondisi tertentu bisa menjadi wajib. Pada ahli hukum Islam menegaskan bahwa hukum merawat orang yang meninggal dunia adalah fardu kifayah, namun bila tidak ada yang mengurusnya maka kepada orang yan tahu mengenai kejadian tersebut status hukumnya menjadi fardu ‘ain.
Dengan kata lain, seseorang tidak dinyatakan berdosa bila tidak ikut serta dalam merawat jenazah bila sudah ada sebagian muslim lain yang sudah mengurus jenazah tersebut. Pada posisi seperti itu, maka bagi kebanyakan orang yang lain (yang tidak ikut serta merawat jenazah) terkena status fardu kifayah. Namun bila tidak ada yang mengurus, maka pada orang yang ada di sekitar orang yang meninggal dunia tersebut terkena hukum wajib (fardu ‘ain) untuk merawat jenazah tersebut sampai selesai.
Sementara takziah adalah salah satu akhlak muslim terhadap orang yang sedang mendapatkan musibah. Pelaksanaan takziah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan. Dengan maksud untuk membantu mengurus atau paling tidak mensalatkan dan mengantar jenazah ke makam.
Dari berbagai sumber
Pingback: Tabarru Wakaf Tanah Produktif | Tabarru Card