Peluncuran Program Tabrru sebuah konsep Cerdas berbagi yang diberi nama TABARRU CARD melalui “Wakaf Indonesia Kuat”.
Pada Hari Minggu 22 Mei 2016 yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara KBN Cakung Jakarta Timur, Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat (PABU) meluncurkan sebuah program wakaf produktif wakaf cerdas PABU yang bernama Tabarru card (kartu Tabarru). Program Tabarru card ini memiliki tujuan untuk meningkatkan seluruh kesejahteraan ummat melalui usaha-usaha produktif yang berasal dari pengelolaan wakaf ummat untuk ummat dan oleh ummat di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan untuk saling tolong menolong serta membantu meringankan masyarakat, apabila ada member yang meninggal dunia, maka manfaat lain yang diperolehnya yakni akan dikembalikan kepada membernya berupa dana ta’ziyah, dengan bertabaroru Rp. 250.000,- per Tahun sudah berwakaf Rp. 150.000 untuk 2.M2 (dua meter persegi) untuk sawah produktif dan Rp. 100.000,- dana untuk Tabarru, Dan nantinya akan mendapatkan dana santunan ta’ziah Rp. 5.000.000,- bagi yang berduka.
Melalui wakaf Indonesia Kuat, Pembuka yang disampaikan kepada seluruh hadirin pada acara sosialisasi yang di hadiri sekitar 10000 Peserta,

Program Tabarru yang akan diluncurkan oleh “Pundi Amal Bakti Ummat (PABU)”, yang beralamat di Jl. DMC VI No. 21 RT. 004 RW. 07 Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi. Seiring dengan perkembangannya wakaf memiliki peranan penting pada kehidupan, Khususnya masyarakat Islam yang kemudian berimbas meluas manfaatnya kepada warga Indonesia secara umum.

Tabarru dalam pengertiannya secara luas yaitu mengerahkan segala daya dan upaya untuk memberikan harta atau manfa’at kepada orang lain baik yang berlangsung saat ini maupun yang akan datang tanpa mengharapkan balasan didunia ini dengan tujuan semata – mata untuk kebaikan dan amal sholeh.
Jumhur Ulama Mendefinisikan “Tabarru” dengan akad yang mengakibatkan pemilik harta, tanpa ganti rugi yang dilakukan oleh seseorang dimasa hidup kepada orang lain secara suka rela”. Niat Tabarru (Dana kebaikan) dalam akad adalah alternatif uang sah yang dibenarkan oleh syara’ dalam melepaskan diri dalam praktek gharar yang diharamkan oleh allah SWT.
Sedangkan wakaf ditinjau dari bahasa artinya menahan, sedangkan menurut syara’ ialah menahan suatu benda (tidak dijual tidak diberikan dan tidak pula diwariskan tetapi hanya disedeqahkan) yang benda tersebut kekal zatnya untuk digunakan manfaatnya kepada kebaikan dan kemajuan masyarakat islam. Dari dana yang diserahkan secara wakkalah untuk pembelian,
- Sawah ( lahan produktif )
- Pendirian Istana Yatim
- Pengadaan mobil Ambulan
- Mobil operasional
- Perkebunan kelapa sawit
Pada wakaf walupun berupa pemberian yang disunnahkan tapi tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa sebab harta yang disedekahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai dan bermanfaat secara terus menerus dan tidak pula dimiliki oleh perseorangan atau pribadi.
Dari penjelasan tersebut kami dari PABU (Pundi Amal Bakti Umat) membuat suatu terobosan baru agar masyarakat gemar bertabarru dan berwakaf sehingga akan menjadi kebiasaan baik dimasyarakat. Insyaa Allah menjadi masyarakat yang kuat sekaligus menjadi bangsa yang kuat dan mandiri karena berdasarkan keyakinan kebersamaan dan tolong menolong.
Silahkan Klik Mendaftar menjadi anggota
Dengan memiliki kartu Tabarru /Tabarru Card berarti sudah menjadi anggota Tabarru PABU (Pundi Amal Bakti Umat) dan manfaat yang diterima oleh member (Wakif) “Tabarru Card”, adalah dana santunan (Ta’ziah) apabila wakif meninggal dunia sebagai wujud tolong menolong dan kebersamaan.